Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman 16 Bulan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

2 Mei 2022, 20:33 WIB
Ridho Rhoma /instagram @ridho_rhoma

IniPurworejo.com - Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 2 Mei 2022.

Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Dia seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Transkon Jaya Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Dipersilahkan Melamar

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 3 Mei 2022, untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius: Inisiatif Meraih Sukses Akan Hadir

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 3 Mei 2022, Capricorn, Aquarius dan Pisces: Hindari Sikap dan Pikiran Negatif

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler