Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Memohon Hakim Putuskan Vonis Ringan

- 30 Desember 2021, 18:27 WIB
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Memohon Hakim Putuskan Vonis Ringan.
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Memohon Hakim Putuskan Vonis Ringan. /M Risyal Hidayat/Antara

IniPurworejo.com - Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutus vonis terhadapnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntutnya selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

Permohonan Nia Ramadhani disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba.

Baca Juga: Ini Tips Ala Jessica Mila Berhemat dan Tetap Menikmati Perayaan Akhir Tahun

Pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Nia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ucap Nia saat membacakan pleidoi.

Nia pun berharap majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

Baca Juga: Lantik Pengurus ASPOO, Taj Yasin Optimistis UMKM Mampu Tingkatkan Ekonomi Jateng

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah