IniPurworejo.com - Untuk mencegah makin merebaknya kasus Omicron, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi WNA.
Larangan itu berlaku baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian omicron.
Larangan ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga: Tekan Lonjakan Harga, Disperindag Jateng Jual Minyak Goreng 14 Ribu Per Liter di Banyumas
Larangan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Adapun WNA yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis.
Kemudian, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Selanjutnya, Inggris dan Denmark
Para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI diizinkan memasuki Indonesia.