IniPurworejo.com- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang secara kontroversial mencabut aturan masker di transportasi umum awal pekan ini.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, badan kesehatan utama negara itu, menilai bahwa masker tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Departemen telah mengajukan pemberitahuan banding," kata juru bicara Departemen Kehakiman, Anthony Coley.
Seorang hakim federal AS pada hari Senin membatalkan aturan penggunaan masker, dengan menyatakan bahwa itu melebihi otoritas hukum.
Pembuat kebijakan di Washington telah memutuskan minggu sebelumnya untuk memperpanjangnya hingga 3 Mei 2022.
"Meskipun publik memiliki kepentingan untuk memerangi penyebaran Covid-19, aturan masker melebihi otoritas undang-undang," ucap Hakim Distrik AS, Kathryn Kimball Mizelle dari Distrik Tengah Florida mengatakan dalam keputusannya.
Beberapa maskapai besar kemudian menghapus persyaratan masker pada penerbangan domestik dan beberapa penerbangan internasional.
Sementara layanan ride-hailing Uber dan Lyft serta kereta penumpang Amtrak juga mengumumkan penghentian penggunaan masker.
Baca Juga: Perubahan Iklim Dunia Picu Penurunan Populasi Serangga, Daerah Tropis Sumbang Jumlah Terbesar