Nataru, Polres Kebumen Cek Vaksin Pemudik

- 22 Desember 2021, 16:58 WIB
Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Mangarif saat memimpin apel pagi
Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Mangarif saat memimpin apel pagi /IniPurworejo/HansWb/

 

IniPurworejo.com - Mendekati perayaan Natal 2021 dan Tahun 2022, warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar kota diimbau untuk melakukan vaksin terlebih dahulu. Meski tidak ada penyekatan kepada para pemudik, namun warga diimbau kesadarannya untuk melakukan vaksin.

"Nanti akan ada sampling di Pos Terpadu, pemudik secara acak akan dicek apakah sudah vaksin. di dalam Pos Terpadu, ada petugas PPKM tingkat Kabupaten termasuk petugas kesehatan yang melakukan pengecekan," kata Kompol Mangarif saat memimpin apel pagi di Mapolres Kebumen, Rabu 22 Desember 2021.

Selama mudik, warga diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana jika tidak ada alasan mendesak. Alun-alun Kebumen pada saat malam tahun baru akan ditutup, dan tidak ada pesta kembang api.Baca Juga: 337 Atlet Turun di Turnamen Bulutangkis Bupati Kebumen Cup III dengan Hadiah Total Rp35 Juta

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat ikut mendukung Pemerintah dalam hal percepatan vaksinasi. Warga yang mudik, setibanya di rumah diimbau untuk segera memberitahu ke Ketua RT atau ke desa, melaporkan mengenai tanggal datang dan tanggal kembali.

Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air selama libur Nataru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan SE No. 109 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antar kota dibatasi penumpangnya paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan ditingkatkan saat perayaan Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022.***

Editor: Hans Wb

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah