Masuk Level 3 PPKM, Kegiatan Umum di Semarang Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

- 23 Februari 2022, 14:21 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. /dok Pemkot Semarang.

IniPurworejo.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat.

Sejumlah aturan dikeluarkan untuk menekan kasus Covid-19. Salah satunya, membatasi kegiatan umum hingga pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menyampaikan, saat ini Kota Semarang masuk level 3 PPKM. Karenanya, pihaknya merasa perlu adanya aturan pengetatan PPKM.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah di Kebumen, Korban Diperkirakan Alami Kerugian Ratusan Juta

“Kita sudah turunkan peraturan wali kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Selasa, 22 Februari 2022.

Terkait kapasitas tempat suatu acara, lanjutnya, kini juga dibatasi. Yakni, dari yang semula saat level 2 diperbolehkan 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen.

“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini, kapasitas pengunjung 60 persen,” katanya.

Ditambahkan, acara pernikahan pun tak luput dari pengetatan, di mana hanya boleh menghadirkan 25 persen pengunjung dari kapasitas semestinya. Selain itu, pada acara tersebut juga tak diizinkan adanya makan di tempat.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, 25 Sembuh dan Lima Pasien Meninggal, Kebumen Terapkan PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah