IniPurworejo.com - Tujuh pelanggaran akan menjadi prioritas penindakan pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 di wilayah hukum Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 digelar selama 14 hari. Yakni mulai 1-14 Maret 2022.
Operasi terpusat itu resmi dimulai dengan ditandai pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Selasa, 1 Maret 2022.
Adapun 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penindakan pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 jika terbukti melanggar, yaitu:
1. Pengendara tidak memakai helm.
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal.
3. Pengendara dibawah umur.
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan