Diduga Gasak Belasan Handphone, Residivis di Kebumen Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

- 25 Maret 2022, 14:53 WIB
Diduga Gasak Belasan Handphone, Residivis di Kebumen Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Diduga Gasak Belasan Handphone, Residivis di Kebumen Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara /Humas Polres Kebumen

IniPurworejo.com - Polres Kebumen meringkus seorang residivis atas dugaan kasus pencurian ponsel di wilayah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Tersangka RS (26) warga Karangsambung, Kebumen, diduga melakukan pencurian 14 unit handphone di konter HP di Gombong.

Aksinya dilakukan di IR (23) yang terletak di Jalan Yos Sudarso Timur Desa Wero, Gombong, Minggu, 6 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pandan Ala Chef Devina Hermawan, Wangi Banget, Luarnya Krispi dan Dalamnya Empuk

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengatakan tersangka melakukan pencurian saat Konter HP ditinggal pemiliknya pulang ke rumahnya di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

"Saat melakukan pencurian, Konter HP korban kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggui," kata Edi Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Gombong Ipda W Saebani, Jumat, 25 Maret 2022.

"Lalu hal ini dijadikan kesempatan tersangka untuk melakukan pencurian," lanjut Edi.

Menurutnya, tersangka masuk dengan membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Persulit Penyelamatan Korban Maskapai China Eastern Airlines, Pesawat Lainnya Jalani Pemeriksaan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah