Pemerintah Bakal Naikan UMP Tahun Depan, Ini Daftar Lengkap UMP 2023: DKI Tertinggi, Jateng Paling Rendah

17 Oktober 2023, 14:36 WIB
Pemerintah kabarnya akan menaikan UMP pada tahun 2024. /Pexels @Ahsanjaya/

INIPURWOREJO.COM - Pemerintah dikabarkan akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang.

Sinyal kenaikan UMP 2024 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, di Gedung Vokasi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemnaker mulai melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMP 2024 sebelum nantinya diumumkan ke publik.

Baca Juga: Tangerang Selatan Memiliki Daya Tarik Wisata! Inilah 10 Daftar Tempat Wisata Menarik di Kota Tangerang Selatan

Meski demikiai, Anwar Sanusi, masih enggan mengungkap besaran kenaikannya. Menurut dia, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP 2024 masih berlangsung.

Untuk diketahui, pada 2023 ini seluruh Pemerintah Provinsi menaikan UMP di daerah masing-masing.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tetapi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Pada 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.901.798. Sedangkan, Jawa Tengah menjadi provinsi paling rendah dengan UMP Rp1.958.169.

Baca Juga: Di Magetan Ada Hotel Murah Mulai 86 Ribuan Saja! Inilah 7 Daftar Hotel dan Penginapan Termurah di Magetan

Berikut rincian UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia:

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD): Rp3.413.666

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476

4. Riau: Rp3.191.662

5. Jambi: Rp2.943.000

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177

7. Bengkulu: Rp2.418.280

Baca Juga: Kota Serang Punya Wisata yang Mengesankan! Inilah 10 Daftar Tempat Wisata Berkesan di Kota Serang Banten

8. Lampung: Rp2.633.284

9. Bangka Belitung: Rp3.498.479

10. Kepulauan Riau: Rp3.279.194

11. DKI Jakarta: Rp4.901.798

12. Banten: Rp2.661.280

13. Jawa Barat: Rp1.986.670,17

14. Jawa Tengah: Rp1.958.169

15. DI Yogyakarta: Rp1.981.782

Baca Juga: Di Madiun Ada Hotel Bagus Bertarif 43 Ribuan Saja! Inilah 7 Daftar Hotel Murah Terbaik di Madiun Jawa Timur

16. Jawa Timur: Rp2.040.244

17. Bali: Rp2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994

20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75

21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013

22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977

23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396

Baca Juga: Wisata Kota Cilegon Menarik Untuk Dikunjungi! Inilah 10 Daftar Tempat Wisata Menarik di Kota Cilegon

24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67

25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000

26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546

27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145

28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.948

29. Gorontalo: Rp2.989.350

30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794

31. Maluku: Rp2.812.827

32. Maluku Utara: Rp2.976.720

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota di Jateng dengan Suhu Paling Panas Hari Ini, Tembus 36 Derajat Celcius, Ada Tempatmu?

33. Papua Barat: Rp3.282.000

34. Papua: Rp3.864.696.

Itulah rincian Upah Minimum (UMP) tahun 2023 lengkap di 34 provinsi di Indonesia.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler