INIPURWOREJO.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri merupakan sebuah inisiatif yang telah membawa perubahan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Konsep KUR Mandiri ini memberikan peluang bagi individu maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dianggap produktif, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang memadai.
Dalam konteks inovasi kebijakan ini, kita akan membahas secara rinci definisi KUR Mandiri, tujuan pelaksanaannya, persyaratan penerima, serta ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) yang menjadi panduan dalam menilai kelayakan penerima KUR Mandiri.
Apa Itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri
KUR Mandiri dapat diartikan sebagai bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi yang ditujukan kepada individu atau UMKM dengan skala usaha produktif.
Baca Juga: Optimalkan Usaha Dengan Pinjaman KUR Kecil BRI Plafond Lebih dari 50 Hingga 500 Juta
Keistimewaan dari KUR Mandiri terletak pada penekanannya pada penerima yang belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup untuk mendukung usahanya.
Dengan demikian, KUR Mandiri berfungsi sebagai solusi finansial yang inklusif, membuka pintu akses bagi pelaku usaha yang sebelumnya terbatas oleh kendala agunan.
Tujuan KUR Mandiri
Melalui pelaksanaan KUR Mandiri, pemerintah memiliki beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai.
Pertama, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif menjadi landasan utama.