INIPURWOREJO.COM - Debitur yang mengajukan pinjaman di Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2024 harus memahami risiko gagal bayar yang mungkin dihadapi serta langkah-langkah untuk menghindarinya.
Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, kewajiban pembayaran angsuran menjadi mutlak.
Debitur harus menyelesaikan angsuran tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Risiko Gagal Bayar
Berikut Risiko jika terjadi gagal bayar:
1. Denda dan Penambahan Bunga:
Debitur berpotensi dikenakan denda dan bunga tambahan jika gagal membayar angsuran, sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan KUR.
2. Pemburukan Catatan Kredit:
Gagal bayar dapat menyebabkan pemburukan catatan kredit, mengakibatkan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
3. Penagihan:
Proses penagihan akan dimulai melalui telepon dan bisa berlanjut dengan kunjungan langsung jika tidak diindahkan.
4. Penyitaan Barang Jaminan:
Risiko terparah adalah penyitaan barang jaminan jika pinjaman menggunakan jaminan tambahan dan tidak dipenuhi angsurannya.