INIPURWOREJO.COM - Bank BRI masih membuka layanan Kredit Usaha Rakyat hingga akhir tahun 2024.
Sebelum mengajukan pinjaman, ada sejumlah ketentuan mendasar dari KUR BRI 2024 yang perlu diketahui oleh calon debitur.
Salah satu poin yang diatur dalam KUR BRI 2024 adalah tentang akumulasi plafon per debitur. Ini adalah hal penting yang harus dipahami agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur.
Aturan Akumulasi Plafon berdasarkan Jenis KUR:
- KUR Super Mikro: Tidak ada batasan atau pembatasan pada akumulasi plafon untuk jenis ini.
- KUR Mikro: Calon debitur di sektor usaha tertentu dibatasi menerima KUR maksimal 4 kali, sedangkan sektor lainnya dibatasi maksimal 2 kali dengan jumlah limit yang sesuai.
- KUR Kecil: Jumlahnya dibatasi hingga Rp500 juta per debitur.
- KUR PMI/TKI: Tidak ada aturan pembatasan akumulasi plafon untuk jenis KUR ini karena konsepnya berbeda.
- KUR Khusus: Tidak ada batasan total akumulasi plafon untuk jenis KUR ini.
Melalui klasifikasi di atas, terlihat seberapa banyak aturan akumulasi plafon yang diberlakukan.
Untuk jenis KUR Super Mikro, PMI/TKI, dan KUR Khusus, tidak ada aturan akumulasi plafon dari Bank BRI. Sedangkan KUR Mikro dan KUR Kecil memiliki pembatasan sesuai dengan jenis dan nominal plafonnya.
Penting untuk dipahami bahwa setiap jenis KUR memiliki aturan akumulasi plafon yang berbeda-beda.