Calon debitur harus dapat menunjukkan bahwa usahanya memiliki potensi produktivitas dan layak mendapatkan dukungan finansial.
2. Telah Menjalankan Usaha Secara Aktif Minimal 6 Bulan
Salah satu syarat utama adalah calon debitur harus dapat membuktikan bahwa mereka telah aktif dalam menjalankan usaha selama minimal 6 bulan terakhir.
Hal ini untuk memastikan keberlanjutan usaha dan memberikan keyakinan kepada Bank BRI bahwa pinjaman akan digunakan secara produktif.
3. Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan, Kecuali Kredit Konsumtif
Calon debitur yang mengajukan KUR Mikro tidak boleh sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
Syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pinjaman KUR Mikro digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif, bukan untuk keperluan konsumtif pribadi.
4. Persyaratan Administrasi: Identitas (KTP, KK) dan Surat Izin Usaha
Calon debitur diwajibkan menyertakan dokumen identitas resmi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, surat izin usaha juga menjadi persyaratan administrasi penting yang harus dipenuhi.
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas usaha dan memberikan kejelasan mengenai jenis usaha yang dijalankan oleh calon debitur.
Dengan memenuhi seluruh syarat tersebut, calon debitur dapat memperoleh akses mudah dan cepat ke pinjaman KUR Mikro Bank BRI, memberikan dukungan finansial yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mikro mereka.
Dengan program KUR Mikro Bank BRI, pengusaha mikro di Indonesia mendapatkan akses ke pendanaan yang mudah dan terjangkau.