Menang Gugatan Atas Tanah Polteknik AUP, KKP Selamatkan Aset Negara Senilai Rp202 Miliar

- 20 Desember 2021, 12:49 WIB
Gugatan atas tanah Polteknik AUP inilah yang dimenangkan KKP.
Gugatan atas tanah Polteknik AUP inilah yang dimenangkan KKP. /Kementerian KKP

IniPurworejo.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare yang terletak di Jalan AUP Barat, RT1/RW9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan, sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP).

Baca Juga: Pelaku Seni Dalam dan Luar Kota Ramaikan Lomba Mural Polres Purworejo

Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP. Ada lima pihak yang menjadi tergugat.

Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Polteknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam, dalam rilisnya, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Usai Ngeluh ke Jokowi, Dua Perusahaan Siap Serap Bawang Putih Petani Temanggung

Atas putusan tersebut, KKP bersama kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah