Cukai Hasil Tembakau Bakal Naik Tahun 2022, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

- 25 Desember 2021, 10:11 WIB
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok /IniPurworejo/HansWb/

IniPurworejo.com - Kementerian Keuangan RI menetapkan tarif baru cukai rokok pada tahun 2022 sehingga dapat memicu kenakkan harga rokok dan produk olahan tembakau lainnya, seperti rokok elektrik atau vape.

Rata-rata kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan pada angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani mendapat arahan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen-12,5 persen.

Kenaikan CHT bervariasi sesuai tingkat dan jenis rokok yang diproduksi.

Baca Juga: Marak Kabar Pencurian di Purworejo, Masyarkat Diimbau Waspada

Beberapa jenis Rokok yang mengalami kenaikan CHT antara lain Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Tidak hanya itu rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (HPTL) seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Purworejo? Sejumlah Anak Muda Gelar Spanduk 'Purworejo Tidak Baik-baik Saja'

Perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Lantas berapa harga rokok terkini sebelum kenaikan pada 1 Januari 2022?

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini