IniPurworejo.com - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan lokasi pintu masuk (entry point) Indonesia dan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkewarganegaraan Indonesia.
menetapkan lokasi pintu masuk (entry point) Indonesia dan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkewarganegaraan Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Baca Juga: Tak Ada Dispensasi Karantina, Presiden Jokowi Minta BIN dan Polri Maksimalkan Pengawasan
Yakni tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Seperti dikutip dari SK yang mulai berlaku 1 Januari-31 Desember 2022, setidaknya ada sembilan pintu masuk ke Indonesia yang dibuka bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik jalur udara, pelabuhan laut, dan pintu perbatasan darat.
Berikut ini pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan WNI sesuai keputusan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara