Aturan Baru, Pasien Konfirmasi Omicron Kini Bisa Isoman, Simak Persyaratannya

- 21 Januari 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi.Pasien Konfirmasi Omicron Kini Bisa Isoman.
Ilustrasi.Pasien Konfirmasi Omicron Kini Bisa Isoman. /Pixabay/tumisu

IniPuroworejo.com - Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Komitmen Kejar Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayan, Polres Purworejo Tingkatkan Pelayanan Publik

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri, sebanyak 529 kasus.

Sedangkan 115 kasus lainnya merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus 115 kasus varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

Baca Juga: Dinkominfostasandi Gandeng DPRD Komisi I Gelar Cangkir Kopi di Dewa Pandan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x