IniPurworejo.com - Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan resmi pindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Pemindahan ibu kota provinsi ini dilakukan usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi menjadi Undang Undang oleh DPR RI.
Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4.
Pada tersebut menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, mengaku sangat bersyukur atas penetapan kota yang dipimpinnya menjadi ibu kota.
Dia menilai hal itu merupakan amanah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas penetapan ini. Tentu, menjadi tugas kita bersama lebih memajukan Kota Banjarbaru melalui peningkatan taraf di berbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik," ujarnya.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja, Sentra Medika Hospital Buka Lowongan untuk Pencari Kerja Usia Maksimal 42 Tahun