Kemenperin dan Polri Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi,Masyarakat Diminta Ikut Awasi

- 14 April 2022, 19:08 WIB
Menperin Melakukan Inspeksi Mendadak di sejumlah Lokasi
Menperin Melakukan Inspeksi Mendadak di sejumlah Lokasi /

 

 

IniPurworejo.com – Penuntasan permasalahan kelangkaan minyak goreng curah bersubsidi terus didalami pemerintah.

Hari ini, Menteri Perindustrian dan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Hasilnya mencengangkan, yakni, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor.  

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Dilarang Dikemas dan Diberi Merek, Jika Dilanggar Bakal Diberi Sanksi

“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Kami menemukan ketidakpatuhan dari para distributor,” kata  kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis 14 April 2022, dikutip IniPurworejo.com melalui laman resmi Kemenperin.

Dampaknya dijelaskan Menperin, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil tidak sesuai aturan. Diketahui HET minyak goreng curah seharusnya sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram.

“Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” terangnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Pencurian Mengaku Petugas Vaksin dan Penyaluran Bantuan Marak di Kebumen, Ini Modusnya

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah