IniPurworejo.com - Kabar gembira bagiAparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, maupun pensiunan.
Sebab, dalam waktu dekat Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair.
Dijadwalkan, sebelum H-10 lebaran, THR tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing dan langsung dapat digunakan.
Baca Juga: Masuk Bursa Cagub Jateng Hasil Survei Charta Politika, Ini Tanggapan Bupati Banyumas
Hal tersebut diungkapkan Kementrian Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022, melalui laman resmi Kemenkeu, yang dikutip Inipurworejo.com.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan," katanya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga strategi untuk melengkapi stimulasi ekonomi nasional.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga? Begini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah