Dijelaskan, suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia juga bukan fenomena gelombang panas.
Menurut world meteorologi Al organization (WMO), gelombang panas atau dikenal dengan Heatwave merupakan kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut dimana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu rata-rata hingga 5 derajat celsius atau lebih.
Fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah.
Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian.
Berdasarkan data hasil pengamatan suhu maksimum terukur selama periode 1-7 Mei 2022 berkisar antara 33,36 1 derajat Celcius. Terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimaru-Kalimantan Utara.
Suhu Maksimum tertinggi di Indonesia pada bulan April selama 4-5 tahun terakhir sekitar 38,8 derajat Celcius di Palembang pada tahun 3019. Sedangkan pada Mei sekitar 38,8 derajat celcius di Temidung Samarinda pada 2018.
Selanjutnya, BMKG meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaant terhadap kondisi suhu panas atau terik tersebut terutama pada siang hari. Sebab, diprediksi kondisi tersebut masih akan terus terjadi hingga pertengahan Mei mendatang.
Baca Juga: Polres Purworejo dan Polres Kulonprogo Jalin Kerjasama Amankan Arus Balik Di Jalur Pansela
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kondisi tubuh dan memenuhi kecukupan cairan tubuh terutama bagi warga yang beraktifitas di luar ruangan. ***