IniPurworejo.com - Pelayanan SIM Keliling (SIMLING) kembali dibuka di lima titik di Jakarta, hari ini, Kamis, 19 Mei 2022.
Pelayanan SIM Keliling yang dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Gerai SIM Keliling di Jakarta ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dilansir IniPurworejo.com dari akun instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut ini pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung