3. Kontrol lalu lintas dengan mengarahkan driver.
4. Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
5. Kontribusi untuk tim upaya mencapai hasil terkait yang diperlukan.
6. Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (territoir gebied/ruimte gebied).
7. Mencegah dan deteksi dini pencurian dan kehilangan,
8. Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan).
9. Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan.
10. Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran.