Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya

- 13 Juni 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya
Ilustrasi Pemerintah Naikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan dan Daftar Rincian Kenaikannya /Antara/M Risyal Hidayat/

IniPurworejo.com - Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tarif listrik baru ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA).

Selain itu juga untuk golongan pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Baca Juga: 358 Jemaah Haji Asal Pati jadi Kloter Indonesia Pertama Tunaikan Umrah Wajib, Ini Pesan Konjen RI di Jeddah

Golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah jumlahnya sekitar 2,5 juta.

Atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya merupakan golongan pelanggan non subsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, mengatakan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Baca Juga: Terbaru, Resep Nasi Goreng Gila Keju ala Chef Devina Hermawan: Simpel Membuatnya, Istimewa dan Bikin Nagih

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" kata Rida Mulyana, dalam siaran persnya, Senin, 13 Juni 2022.

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Baca Juga: Sambut Realisasi Jalan Usaha Tani, Warga Kledung Karangdalem Kerja Bakti dan Doa Bersama

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Rida Mulyana.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Baca Juga: Dahyeon Laser Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Berikut Syarat, Lengkap Link Melamarnya

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," ujarnya.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan.

Baca Juga: Giatkan Penulisan Lakon Teater, KTP Gelar Lomba Cipta Naskah Drama untuk Pelajar dan Masyarakat Umum

Pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA sebanyak 316 ribu pelanggan.

Adapun tarif untuk dua golongan tersebut disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen.

Baca Juga: Waspada! Potensi Banjir Rob di Pesisir Selatan Jabar, Jateng dan Yogyakarta 13-23 Juni 2022: Ini Penjelasannya

Selain itu juga berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x