IniPurworejo.com - Kementerian Agama memastikan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin ilegal dan tidak memiliki izin.
Bahkan berdasarkan hasil pengawasan lapangan Kemenag, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.
Sebab, pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat.
Mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
"Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya.