Cuma Buka Sampai Jam 12 Siang, Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini Minggu 3 Juli 2022

- 3 Juli 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Dewan Kesenian Kota Magelang Fasilitasi Perupa Jalanan Pamerkan Karya, Rata-Rata Berusia di Bawah 30 Tahun

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x