"Terima kasih semua pihak yang sudah bekerja keras memperjuangkan akhirnya bendera Merah Putih bisa berkibar kembali," tandasnya.
Sejak September 2021, WADA telah mengirimkan surat surat peringatan resmi kepada LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) tentang ketidakpatuhan.
Baca Juga: Drone Bersliweran di Atas Wadas, Warga Tingkatkan Penjagaan
Negara yang mendapatkan teguran tersebut memiliki waktu 21 hari untuk klarifikasi. Indonesia dinilai lalai, karenanya dijatuhi sanksi selama setahun.***