Jelang 2022, Kementerian Pendidikan Siapkan Tiga Opsi Kurikulum Nasional

- 22 Desember 2021, 00:36 WIB
Suasana belajar di sebuah SMP saat pandemi
Suasana belajar di sebuah SMP saat pandemi /niPurworejo/HansWb/

IniPurworejo.com - Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan.

Kemendikbudristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara

Pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 penting dilakukan untuk mengurangi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) pada peserta didik. Salah satu indikasi (learning loss) yang tampak adalah berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi.

Hasil riset Kemendikbudristek menunjukkan, sebelum pandemi, kemajuan belajar selama satu tahun (kelas 1 SD) adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi.
Setelah pandemi, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan (learning loss).

Untuk literasi, (learning loss) ini setara dengan 6 bulan belajar, sedangkan untuk numerasi, (learning loss) tersebut setara dengan 5 bulan belajar.

Baca Juga: Pandemi, PMII Komisariat An-Nawawi Purworejo Gelar Training of Fasilitator Secara Daring

Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbudristek yang diambil dari sampel 3.391 siswa SD dari 7 kabupaten/kota di 4 provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021.

Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi (learning loss), sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.

Baca Juga: Untuk Menarik Mayarakat, Vaksinasi di Purworejo Digelar di Tempat Wisata

Ternyata selama kurun waktu 2020—2021, siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.

Kemudian pada tahun 2021, Kemendikbudristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran. Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Ke depannya, untuk mendorong pemulihan pembelajaran, mulai tahun 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Ia menjelaskan, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbudristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Pengakuan Anak-anak di Kota Pekalongan
“Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase," ujar Supriyatno pada kegiatan Sosialisasi Buku dan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, di Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di Kabupaten Aceh Besar, Selasa 21 Desember 2021.

"Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” tambah Supriyatno.

Dengan begitu, lanjut Supriyatno, operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh  kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

“Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” katanya.  

Baca Juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia Diduga dari WNI yang Pulang dari Nigeria
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal menuturkan, pada tahun 2021 Kurikulum Prototipe memang hanya diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK PK.

Namun mulai tahun 2022, tidak hanya Sekolah Penggerak dan SMK PK yang bisa menerapkan Kurikulum Prototipe, melainkan semua satuan pendidikan diberikan opsi untuk menggunakan Kurikulum Prototipe sebagai upaya pemulihan pembelajaran.

Kurikulum prototipe memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran, antara lain pengembangan soft skills dan karakter, fokus pada materi esensial, dan fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level).

Kepala LPMP Aceh, Muslihuddin, mengatakan satuan pendidikan dapat memilih untuk menerapkan Kurikulum Prototipe dengan jalur mandiri.

Satuan pendidikan dapat menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Prototipe yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.

Tidak ada pilihan yang paling benar dalam angket tersebut. Pilihan terbaik adalah pilihan yang paling sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan berdasarkan kompleksitasnya.

“Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda. Kompleksitas sedang dan sederhana itu yang lebih tahu kan dinas pendidikan, kaitannya dengan kesiapan sekolah dan guru. Jadi tergantung kesiapan sekolah, karakteristik sekolah, dan stakeholders di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Muslihuddin.***

Editor: Hans Wb

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x