Baca Juga: Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai hukum spirit dolls yang kini tengah dimiliki oleh beberapa selebritis itu hukumnya bisa beragam.
Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).
“Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain,” ujarnya.
Sebaliknya, jika pemilik spirit dolls umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.
“(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” tegasnya.
Baca Juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat untuk Mendaftar
Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat spirit dolls.
Daripada mengadopsi boneka arwah, Faozan menilai lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan.***