INIPURWOREJO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN tahun 2023.
Kepastian ini setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK dibawah naungan Kemenag telah memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu, 28 Mei 2023.
Menurut Amrullah penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Amrullah.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.