Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia Terdapat Dalam? Simak Jawabannya!

- 13 Juni 2023, 15:13 WIB
Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia Terdapat Dalam
Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia Terdapat Dalam /pexels.com/SHVETS production/

INIPURWOREJO.COM - Soal kebebasan mengemukakan pendapat di indonesia terdapat dalam adalah pertanyaan yang biasa muncul pada mata pelajaran di sekolah, baik saat kegiatan belajar harian atau ujian atau tugas ulangan.

Untuk menyelesaikan soal ini, perhatikan dengan cermat paparan yang akan dipaparkan dalam artikel ini agar murid tidak salah dalam menjawab.

Siswa boleh menggunakan paparan ini sebagai acuan dalam mempelajari dan menunjang dalam menyelesaikan setiap pertanyaan yang muncul saat di sekolah.

Baca Juga: Pasal 32 UUD 1945 Mengandung Semangat Nasionalisme di Bidang Apa? Berikut Penjelasannya!

Soal

Kebebasan mengemukakan pendapat di indonesia terdapat dalam...

Jawaban

Kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Baca Juga: Bupati Purworejo Akan Kawal Penggantian Motor Inventaris Kades, Motor Sudah Tidak Layak

Penjelasan

Pasal ini menjamin hak setiap individu untuk mengemukakan pendapatnya tanpa ada batasan yang tidak sah atau diskriminatif. Kebebasan mengemukakan pendapat ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Dalam prakteknya, kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia dilindungi dan diatur oleh hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, kebebasan tersebut juga memiliki batasan-batasan, seperti larangan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, menebar kebencian, atau mengancam stabilitas negara.

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah