Menurutnya, tindakan perundungan sangat mengganggu para korban. Karena selain mendapatkan kekerasan fisik, para korban juga mendapatkan kekerasan psikis yang dapat merusak mental.
Kapolres juga tidak segan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku bullying jika tindakannya memenuhi unsur Undang-Undang Pidana.
"Tak ada lagi 'jagoan-jagoanan'. Karena tidak ada pialanya juga. Pelajar tugasnya belajar. Kita tunjukkan, kita mampu meraih cita-cita dengan usaha kita saat ini," ujarnya.
Burhanuddin, juga berpesan kepada para guru agar juga ikut mengawasi murid-muridnya, agar tak kecolongan perbuatan bullying di sekolahnya.
Selain sosialisasi anti bullying, Kapolres Kebumen juga berpesan agar tidak ada pelanggaran hukum lalu lintas di SMA Negeri 1 Kebumen. Siswa yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor.
Lalu sepeda motor yang digunakan oleh murid juga harus mencerminkan seorang pelajar dengan tidak memasang knalpot brong atau memodifikasi kendaraannya yang masuk kategori melanggar hukum.
"Kecelakaan lalu-lintas selalu diawali oleh pelanggaran hukum. Maka dari itu, hindari pelanggaran. Adik-adik di hadapan saya ini adalah generasi penerus bangsa," imbuhnya.
Kapolres Kebumen juga memberikan penekanan agar para murid tidak terlibat tawuran antar pelajar, melakukan pergaulan bebas, serta kegiatan negatif lainnya yang masuk kategori kenakalan remaja.