Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang

- 27 Juni 2024, 14:05 WIB
Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang
Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang /Pexels.com / @RDNE Stock project /

INIPURWOREJO.COM - Mata pelajaran hukum di Universitas Terbuka (UT) menawarkan sebuah pengalaman belajar yang unik dan fleksibel bagi para mahasiswa yang ingin mendalami ilmu hukum tanpa terikat oleh lokasi geografis atau jadwal yang ketat.

Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, UT memungkinkan mahasiswa untuk mengakses materi kuliah dan berdiskusi dengan dosen serta sesama mahasiswa melalui platform online.

Baca Juga: Melalui Pembelajaran Di Tiktok, Menurut Bapak/ Ibu, Kompetensi Abad 21 Apa Saja Yg Bisa Terasah?

Mata pelajaran hukum di UT mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar-dasar hukum, hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum internasional, yang dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif dan kritis terhadap berbagai isu hukum.

Kurikulum yang disusun secara cermat dan beragam, ditambah dengan dukungan teknologi informasi yang mumpuni, menjadikan program studi hukum di UT sebagai pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi sambil tetap dapat bekerja atau menjalankan kewajiban lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Anda Membangun Budaya Organisasi Agar Strategi Organisasi Dapat Berhasil dan Berkembang!

Dengan demikian, UT membuka pintu bagi siapapun yang memiliki minat dan komitmen untuk mempelajari dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

Soal

Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)

Jawaban dan Penjelasan

Sejarah hukum (hukum yang pernah berlaku) memiliki kaitan dengan hukum yang akan datang (ius constituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) dalam konteks evolusi hukum.

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini