Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang

- 27 Juni 2024, 14:05 WIB
Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang
Bagaimana Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (sejarah hukum), Hukum yang Akan Datang /Pexels.com / @RDNE Stock project /

INIPURWOREJO.COM - Mata pelajaran hukum di Universitas Terbuka (UT) menawarkan sebuah pengalaman belajar yang unik dan fleksibel bagi para mahasiswa yang ingin mendalami ilmu hukum tanpa terikat oleh lokasi geografis atau jadwal yang ketat.

Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, UT memungkinkan mahasiswa untuk mengakses materi kuliah dan berdiskusi dengan dosen serta sesama mahasiswa melalui platform online.

Baca Juga: Melalui Pembelajaran Di Tiktok, Menurut Bapak/ Ibu, Kompetensi Abad 21 Apa Saja Yg Bisa Terasah?

Mata pelajaran hukum di UT mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar-dasar hukum, hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum internasional, yang dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif dan kritis terhadap berbagai isu hukum.

Kurikulum yang disusun secara cermat dan beragam, ditambah dengan dukungan teknologi informasi yang mumpuni, menjadikan program studi hukum di UT sebagai pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi sambil tetap dapat bekerja atau menjalankan kewajiban lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Anda Membangun Budaya Organisasi Agar Strategi Organisasi Dapat Berhasil dan Berkembang!

Dengan demikian, UT membuka pintu bagi siapapun yang memiliki minat dan komitmen untuk mempelajari dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

Soal

Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)

Jawaban dan Penjelasan

Sejarah hukum (hukum yang pernah berlaku) memiliki kaitan dengan hukum yang akan datang (ius constituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) dalam konteks evolusi hukum.

  • Sejarah Hukum (Hukum yang Pernah Berlaku): Merujuk pada hukum-hukum yang berlaku di masa lampau. Sejarah hukum mempengaruhi perkembangan hukum saat ini melalui preseden, tradisi, dan nilai-nilai yang diwariskan dari masa lalu.
  • Hukum Positif yang Berlaku Sekarang (Ius Constitutum): Merupakan hukum yang berlaku saat ini, termasuk undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan yang mengatur kehidupan masyarakat.
  • Hukum yang Akan Datang (Ius Contituendum): Merujuk pada proses pembentukan hukum baru atau perubahan hukum yang akan datang. Proses ini dipengaruhi oleh sejarah hukum dan hukum positif yang berlaku saat ini, serta respons terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi.

Dengan demikian, sejarah hukum memberikan landasan dan konteks bagi pembentukan hukum yang akan datang, sementara hukum positif yang berlaku saat ini merupakan hasil dari evolusi hukum dari masa lalu dan menjadi landasan bagi pembentukan hukum di masa depan.

Baca Juga: Melalui Pembelajaran Di Tiktok, Menurut Bapak/ Ibu, Kompetensi Abad 21 Apa Saja Yg Bisa Terasah?

Sebagai penutup, mata pelajaran hukum di Universitas Terbuka (UT) menawarkan solusi pendidikan yang inklusif dan fleksibel, menjawab tantangan modern di dunia pendidikan tinggi.

Melalui pendekatan pembelajaran jarak jauh yang inovatif, UT tidak hanya membuka akses pendidikan bagi mereka yang terhalang oleh lokasi atau waktu, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan keterampilan analitis dan pemahaman mendalam tentang hukum.

Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai aspek hukum secara mandiri dan mendalam, dengan bimbingan dari para ahli di bidangnya.

Dengan demikian, program studi hukum di UT mempersiapkan lulusannya untuk menjadi profesional yang kompeten dan siap menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

Pilihan untuk belajar di UT adalah langkah strategis bagi siapa saja yang ingin menempuh karir di bidang hukum, sambil tetap menjaga keseimbangan antara pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan pribadi.***

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah