Gerak Cepat, Polres Purworejo Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

27 April 2024, 14:44 WIB
Polres Purworejo gerak cepat dan telah berhasil mengamankan pelaku tawuran antar pelajar /humas.polri.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Insiden tawuran, sebuah perkelahian atau aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok individu atau komunitas, semakin meningkat terutama di kalangan remaja seiring munculnya kelompok-kelompok yang dikenal sebagai geng. Mereka terlihat tidak memperdulikan bahwa tawuran dapat mengganggu ketertiban dan kedamaian masyarakat.

Contohnya, pada Jumat (19/04) di Kabupaten Purworejo, terjadi tawuran antara siswa dari dua sekolah menengah kejuruan swasta di wilayah tersebut. Insiden ini berujung pada pengeroyokan seorang siswa di Jalan Raya Purworejo-Kemiri.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau 5 sore telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 (dua) sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo.

Baca Juga: Buka Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Pj Sekda Purworejo Himbau Akreditasi SNP

Tawuran antar pelajar tidak hanya melibatkan kontak fisik semata, namun juga melibatkan penggunaan senjata tajam oleh sejumlah pelajar.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (25/04), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., bersama dengan Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian tawuran tersebut.

“Berawal para pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo tersebut melaukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran” jelas Kapolres Purworejo.

Saat insiden berlangsung, beberapa saksi turut menyaksikan dan merekam video kejadian tersebut, kemudian mengunggahnya ke platform media sosial. Video pertarungan itu pun menjadi viral di media sosial setelahnya. Unit Reserse Kriminal Polres Purworejo segera bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku pertarungan.

Dampak dari insiden tersebut adalah satu pelajar pingsan dan satu sepeda motor rusak akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Berpesan Untuk Tampil Percaya Diri, Bupati Purworejo Lepas Kafilah MTQ Ikut Lomba Tingkat Provinsi di Pati

Polres Purworejo berhasil mengamankan 12 pelajar dan sejumlah barang bukti, termasuk satu celurit, satu pedang, tiga sepeda motor, satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, dan satu potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, lima di antaranya dijadikan tersangka. DAS, FF, dan MFC dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, pengendalian, pemilikan, atau penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan RGP, IM, dan FF didakwa sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berkelompok, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.***

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler