Purworejo Masuk Zona Merah Kemiskinan, Pemerintah Daerah Perlu Evaluasi

- 23 Desember 2021, 17:24 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Reko Budiyono.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Reko Budiyono. /Andi Susanto/IniPurworejo.com

IniPurworejo.com- Status zona merah kemiskinan di Kabupaten Purworejo dinilai menjadi warning atau peringatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah evaluasi. Imbas pandemi Covid-19 menyebabkan kemiskinan di Kabupaten Purworejo meningkat dari semula 11,78 persen pada tahun 2020 menjadi 12,40 persen pada tahun 2021.

"Meski disinyalir peningkatan itu karena dampak pandemi Covid-19, tetap harus dievaluasi secara lebih detail dan mendalam apa penyebabnya untuk kemudian dicarikan solusi," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Reko Budiyono, Kamis 23 Desember 2021.

Reko menambahkan, Kabupaten Purworejo memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo. Perda tersebut harus menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan yang terarah.

"Laksanakan Perda tersebut dengan program nyata dan bersifat pemberdayaan dengan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin," tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Perayaan Natal di Kebumen Batasi Jumlah Jemaat

Lebih lanjut, Reko mengatakan, majunya suatu daerah tergantung dari kemauan untuk maju dari daerah tersebut. Daerah harus punya kemandirian dan kreativitas untuk berkembang. Sesuai amanat konstitusi, pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dalam pemenuhan hak dasar dengan kebijakan-kebijakannya.

"Perlu direncanakan program edukasi, pemberdayaan, fasilitasi dan pendampingan berbasis keluarga miskin. Dalam hal ini pemerintah kabupaten harus bekerja sama dan bersinergi dengan pemerintah desa," imbuhnya.

Pemerintah Desa jauh lebih memahami tentang kondisi warganya, dari rumah ke rumah, berisi berapa orang, aktivitasnya apa, ada yang merantau atau tidak dan lain-lain. Berikan edukasi, berdayakan, dampingi, arahkan dan fasilitasi sesuai potensi desa dan kemampuan masing-masing keluarga tersebut.

Baca Juga: Ganjar Lepas Ekspor Produk Unggulan Jateng Total Rp343 Miliar

"Misal, wilayah Purworejo adalah perdesaan, langkah nyata berbasis keluarga misalnya bagaimana setiap keluarga mampu mewujudkan kemandirian pangan hanya dari pekarangan lingkungan rumahnya," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah