Tuntut Percepatan Ganti Rugi, Masterbend Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR RI

- 10 Februari 2022, 20:03 WIB
Masyarakat Terdampak Bendungan Bener melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi.
Masyarakat Terdampak Bendungan Bener melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi. /

IniPurworejo.com- Kunjungan Komisi III DPR RI ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, dimanfaatkan Masyarakat Terdampak Bendungan (Masterbend) Bener menyampaikam aspirasi.

Aspirasi ini disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Kecamatan Bener, Kamis, 10 Februari 2022.

Ketua Masterbend, Eko Siswoyo mengungkapkan aksi damai tersebut diikuti oleh sekitar 150 warga dari tujuh desa yang terdampak proyek Bendungan Bener.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas Musrenbang 2023 Kecamatan Bayan

“Kami di sini untuk menyuarakan aspirasi kami. Menuntut hak percepatan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) yang sampai saat ini belum jelas nasibnya,” terangnya.

Dikatakannya, sampai saat ini masih ada 176 bidang tanah yang belum dibayarkan karena masih menunggu keputusan Kasasi yang diajukan oleh BPN.

“Saat itu kami dihadapkan pada dua pilihan. Apakah mau menerima harga yang ditawarkan atau menempuh jalur hukum. Putusan pengadilan I kami menang. Di tingkat banding kami menang lagi. Lha ini BPN masih menempuh Kasasi sehingga proses pembayaran menjadi semakin berlarut-larut,” katanya.

Baca Juga: Kembali Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Purworejo jadi 183 Orang

Untuk itu, sambungnya, keluhan ini akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI agar didengar oleh pemerintah pusat.

“Bahwa kami Masterbend bukan dalam rangka menolak atau menghambat proyek Bendungan Bener. Kami sangat mendukung. Tapi tolong hak-hak kami segera dibayarkan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Andi Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah