IniPurworejo.com- Direktur Umum PT Mega Jaya Gemilang (MGJ) berinisial (HB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan program Ngingu Domba program Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia (KOIN).
Berkas tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses persidangan.
Diketahui, HB selama ini tinggal di Jalan Prenja RT 009 RW 001 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, DKI.
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo.
Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP pada tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 di kantor PT MGJ, Perumahan KBN Blok E 13 Kelurahan Pangenrejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara SH MH, menyebut kasus ini sudah berlangsung lama dan telah ditangani oleh penyidik Polres Purworejo.
Tersangka diserahkan berikut barang bukti (tahap II) kepada Kejari Purworejo pada Senin 21 Februari 2022 dan langsung dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka (P21)," ucapnya, Senin 21 Februari 2022.