“Juga materi tentang pelayanan prima dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik KUHP maupun Undang- Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkan Polres Purworejo berupa semaksimal mungkin menjamin ketersediaan tenaga keamanan yang mempunyai kompetensi dengan Diklat yang berkualitas.
Pihaknya berharap, para Satpam yang telah menjalani Diklat mampu menyelenggarakan tugas kepolisian secara terbatas.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Yakni melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, baik pidana umum maupun kecelakaan lalu lintas. Berikutnya menyerahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.***