Terima SK Pengangkatan, CPNS dan PPPK Non Guru di Purworejo Diminta Junjung Dedikasi dan Tanggungjawab

- 30 Maret 2022, 18:28 WIB
CPNS dan PPPK Non Guru di Purworejo Diminta Menjunjung Dedikasi dan Tanggungjawab
CPNS dan PPPK Non Guru di Purworejo Diminta Menjunjung Dedikasi dan Tanggungjawab /Kominfo Purworejo

IniPurworejo.com- Sebanyak 108 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru di Kabupaten Purworejo, menerima SK Pengangkatan.

SK Pengangkatan diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo, Rabu, 30 Maret 2022.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Inspektur Drs R Ahmad Kurniawan Kadir MPA, Kepala BKPSDM Fitri Edi Nugroho SE MM, Kadin PMPTSP Agung Wibowo AP MM, serta Kadinkes Dr Sudarmi MM.

Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polres Purworejo Tandatangani Komitmen Bersama dengan Ormas dan LSM

Dalam sambutannya Nancy berharap para penerima SK dapat menjunjung tinggi dedikasi dan tangungjawab, serta selalu mengutamakan profesionalisme kerja.

“Saya juga berharap, SK Pengangkatan dapat diterima dengan penuh rasa syukur, karena untuk memperolehnya memerlukan perjuangan yang cukup panjang dan berliku, serta harus menghadapi persaingan yang sangat ketat,” harapnya.

Dijelaskan bahwa ada perberdaan antara CPNS dengan PPPK. Kalau CPNS ada masa percobaan 1 tahun, kemudian mengikuti diklat dasar dan baru diusulkan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Baledono, Beli Cabai Hingga Ikan Asin

Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan, tapi langsung diangkat dengan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai kebutuhan intansi.

Dari sisi status kepegawaian, sambungnya, PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Kominfo Purworejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah