Ini Jalur PPDB SD dan SMP di Purworejo Tahun 2022

- 15 Juni 2022, 15:39 WIB
Ini Jalur PPDB SD dan SMP di Purworejo tahun 2022
Ini Jalur PPDB SD dan SMP di Purworejo tahun 2022 /

IniPurworejo.com - Pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Purworejo tahun 2022 dapat melalui 3 jalur untuk SD dan 4 jalur untuk SMP. 3 dan 4 jalur tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo nomor: 424.1/0126 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit Diono melalui Paryono, Sub Koordinator Penilaian, Kesiswaan dan Kurikulum Lokal menyampaikan beberapa jalur yang dapat dimanfaatkan peserta didik baru jika akan mendaftar kesekolah antara lain Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua Untuk SD dan SMP dan tambahan Jalur Prestasi khusus untuk SMP.

Beberapa jalur tersebut dengan ketentuan penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen)dari daya tampung satuan pendidikan.

"Dan Penerimaan Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan," kata Paryono pada Selasa 14 Juni 2022.

Paryono menjelaskan, Jalur Zonasi berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi).

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk jalur prestasi Menggunakan jumlah nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 5. Calon peserta didik dapat memperoleh tambahan nilai apabila memiliki prestasi baik individu maupun kelompok di bidang akademik maupun non akademik untuk 3 tahun terakhir Juara Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenan, Kabupaten dan Juara I Tingkat Kecamatan.

Sementara itu Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti surat keterangan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

"Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan," katanya.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah