"Peringatan ini juga menjadi momentum untuk bersama-sama menyatukan visi dan mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah. Antara lain dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi, membangun strategi pengendalian inflasi, serta menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia." jelasnya.
Setelah upacara, sebanyak 1.778 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil operasi bulan Januari-April 2024 dimusnahkan, dan tumpeng dipotong di Ruang Bagelen Setda Purworejo.
Budi Wibowo SSos MSi, Kepala Satpol PP Damkar, menjelaskan bahwa pemusnahan miras tersebut adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang, mengawasi, dan mengendalikan minuman beralkohol.***