Gerak Cepat, Polres Purworejo Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

- 27 April 2024, 14:44 WIB
Polres Purworejo gerak cepat dan telah berhasil mengamankan pelaku tawuran antar pelajar
Polres Purworejo gerak cepat dan telah berhasil mengamankan pelaku tawuran antar pelajar /humas.polri.go.id/

Baca Juga: Berpesan Untuk Tampil Percaya Diri, Bupati Purworejo Lepas Kafilah MTQ Ikut Lomba Tingkat Provinsi di Pati

Polres Purworejo berhasil mengamankan 12 pelajar dan sejumlah barang bukti, termasuk satu celurit, satu pedang, tiga sepeda motor, satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, dan satu potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, lima di antaranya dijadikan tersangka. DAS, FF, dan MFC dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, pengendalian, pemilikan, atau penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan RGP, IM, dan FF didakwa sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berkelompok, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.***

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah