KUOTA TAMBAHAN! Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka Mulai Hari Ini 8-12 Juni 2023, Ini Ketentuannya

8 Juni 2023, 08:54 WIB
Kemenag membuka pelunasan biaya haji untuk kuota tambahan mulai hari ini, 8-12 Juni 2023. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

INIPURWOREJO.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kuota tambahan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan ditandatangani oleh Presiden pada Rabu, 7 Juni 2023.

Yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Baca Juga: CEMPAKA PUTIH KOTA UNGGUL! Inilah 8 Peluang Usaha Dagang di Cempaka Putih, Bikin Kaya!

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Kementerian Agama segera membuka jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pihaknya akan segera membuka pelunasan untuk kuota tambahan. Rencananya akan dibuka selama tiga hari kerja.

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: JOMBANG MENARIK! Coba 8 Peluang Usaha di Jombang, Pasti Sugih!

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.

Yang meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kemdian, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan

Kemudian, jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

Ia menambahkan, pada pelunasan ini, pihaknya juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Hari Ini Kamis 8 Juni 2023: Purworejo, Tegalrejo dan Temanggung, Ada Tempat Kamu?

"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, lanjut dia, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini mencapai 229.000 Jemaah.

Baca Juga: JEMBER KOTA EKONOMI PESAT! Cobalah 8 Peluang Usaha Jualan di Jember, Auto Naik Drajat

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler