Pemkab Kebumen Dapat Gratiskan Pajak Reklame untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Asal Penuhi Ketentuan Ini

31 Oktober 2023, 12:58 WIB
Alat peraga kampanye di Kebumen. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

INIPURWOREJO.COM - Pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai marak menjelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sayangnya, tidak semua alat peraga kampanye Pemilu 2024 dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, juga ditengarai banyak alat peraga kampanye Pemilu 2024 tidak membayar pajak reklame.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 69: Vocabulary Exercise

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, mengatakan terkait alat peraga kampanye yang dipasang pada masa kampanye perlu ada persamaan persepsi antara Pemerintah Daerah, Bawaslu dan KPU.

Sehingga ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan.

Selain itu, kata Ira, alat peraga kampanye yang terpasang tertib dan taat regulasi, dapat diberikan pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye.

Sehingga keselarasan dan ketertiban pada masa kampanye dapat terjaga," kata Ira, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 68: Read The Following Text Carefully, Answer The Comprehension

Menurutnya, apabila akan diambil kebijakan terkait pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye maka harus ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan.

Yakni Peraturan Bupati Kebumen Nomor 111 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Kemudian, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 jo Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.

"Guna mendukung Pemilu, Pilpres dan Pilkada damai 2024 perlu komitmen bersama seluruh unsur yang terkait dalam menyikapi alat peraga kampanye di masa kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 65: Reading, Take Turns to Practice Reading the News Aloud

"Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik ini," ucap Ira.

Sementara itu, Satpol PP Kebumen, dalam satu bulan ini telah menertibkan ribuan reklame. Baik spanduk, banner, baliho dan bendera yang dipasang karena melanggar aturan.

Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Ira, penertiban reklame dilaksanakan di 26 kecamatan, dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 64: Task 1 Read the Text Aloud

“Sejak tanggal 3 sampai 20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang kita tertibkan," ujar Ira.

Dia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis. Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen.

Kemudian, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6: Offering Help/Service

Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan pendidikan, kesehatan dan paling yang banyak pelanggaran adalah iklan dari bakal calon anggota legislatif serta partai politik.

“Dampak penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” bebernya.

Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 34: Task 2 Observe These Pictures and Photos

“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan. Harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler