69 Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Terbanyak dari Lapas Permisan Nusakambangan

- 4 Juni 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi 69 narapidana di Jateng menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023.
Ilustrasi 69 narapidana di Jateng menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023. /PMJ News


INIPURWOREJO.COM - Pada momen Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 69 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah.

Besaran potongan masa hukuman yang diberikan pada remisi khusus Waisak (Remisi Khusus I) antara 15 hari sampai 2 bulan kepada narapidana beragama Buddha.

Namun tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Waisak tahun ini.

Baca Juga: Rayakan Puncak Hari Tri Suci Waisak, Ribuan Umat Buddha Padati Pelataran Candi Borobudur, Begini Suasananya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan di Jawa Tengah total penghuni Lapas dan Rutan sebanyak 13.782 orang.

Namun yang mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023 69 narapidana.

"Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan," terangnya dalam siaran persnya, Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga: EMPUK MERESAP! Resep Rendang Daging Bumbu Jawa ala Chef Devina, Membuatnya Simple dan Praktis

Ia menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

Lalu, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 17 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x