13 PNS Pemkab Kebumen Batal Naik Pangkat dan 7 PNS Tertunda, Ini Penyebabnya!

- 19 September 2023, 13:45 WIB
706 PNS di Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat.
706 PNS di Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat. /Pemkab Kebumen

INIPURWOREJO.COM - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Kebumen tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Arif Sugiyanto di Halaman Pendopo Kabumian, Selasa, 19 September 2023.

Adapun jumlah PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat dari Bupati Kebumen sebanyak 706 orang. Mereka naik pangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Di Kota Singkawang Ada Hotel Murah dan Bagus 135 Ribuan! Inilah 9 Hotel dan Penginapan Termurah di Singkawang

Sebenarnya, Pemkab Kebumen mengusulkan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 ini sebanyak 726 orang.

Namun sampai dengan yang sudah mendapatkan Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I BKN sejumlah 713 atau 98,20 persen.

Sedangkan 13 usulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara 7 SK lainnya belum ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah.

PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ada dari pejabat eselon IV a, IV b, IV c, dan III a ke bawah. Baik itu guru, tenaga kesehatan, pejabat administrator dan pengawas.

Baca Juga: Majalengka Luar Biasa! Inilah 10 Tempat Wisata Menarik dan Tak Biasa di Majalengka Jawa Barat:

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah