Ada Insentif Bebas Pajak Bagi PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN, Ini Keterangan Yon Arsal

- 6 Desember 2023, 10:23 WIB
Insentif Bebas Pajak Bagi PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN
Insentif Bebas Pajak Bagi PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN /Pexels.com / Robert Lens/

INIPURWOREJO.COM - Pemerintah menawarkan sejumlah insentif kepada karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah penghasilan karyawan akan bebas dari pajak penghasilan 21 (PPH Pasal 21). Dengan adanya insentif ini, PNS dan para pegawai swasta yang memilih bekerja di IKN akan menerima gaji penuh tanpa adanya potongan pajak dan biaya lainnya.

Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan para calon investor.

Insentif pembebasan pajak penghasilan ini dijadwalkan akan berlaku hingga tahun 2035, sebagai upaya untuk meningkatkan minat karyawan untuk pindah dan berkontribusi di Ibu Kota Negara yang baru.

Yon menjelaskan dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12) bahwa pemerintah berupaya menciptakan keramaian di IKN.

Baca Juga: Marsha dan Muthe JKT48 Ramaikan Sesi Live Streaming di Shopee Live, Sukses Bikin Pecah!

Sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk memberikan berbagai insentif kepada karyawan yang memutuskan untuk pindah ke IKN.

Dengan demikian, bagi karyawan yang bekerja dan menetap di IKN, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka dapat menerima penghasilan secara penuh.

Selain itu, Yon menegaskan bahwa terdapat sejumlah insentif lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang juga akan ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah