INIPURWOREJO.COM - PKH menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), program ini memberikan dukungan finansial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk ibu hamil dan balita.
Sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan telah sukses dalam menangani kemiskinan kronis.
Program ini memberikan akses kepada keluarga miskin untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga diperluas untuk mencakup orang dengan disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan konstitusi dan visi Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga komponen, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Dukungan dari Program Keluarga Harapan tidak diberikan seketika. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori Anak Usia Dini. Ini dibagi menjadi empat tahap, masing-masing sejumlah Rp 750.000.