INIPURWOREJO.COM - Tahap pengucuran Bantuan Sosial Pendidikan (Bantuan Sosial Pendidikan) dari Kemdikbud (Kemdikbud) dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2024.
Program tersebut merupakan inisiatif pemerintah untuk menanggulangi tingkat putus sekolah dan memberikan dukungan kepada murid dalam menyambut kebutuhan pendidikan mereka.
Bansos PIP oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disalurkan dengan besaran yang variatif, ditentukan dengan tingkat pendidikan, dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga SMA.
Pada awal tahun depan, Pemerintah akan kembali menyalurkan kembali Bansos PIP ini kepada pelajar yang memenuhi kriteria. Harapannya, dengan adanya Bansos PIP Kemdikbud ini, masyarakat, khususnya siswa dari keluarga ekonomi rentan, dapat lebih mudah mengakses pendidikan.
Berikut adalah besaran nominal bantuan PIP sesuai dengan tingkatan pendidikan:
1. SD atau paket A: Rp450.000 per tahun
2. SMP atau paket B: Rp750.000 per tahun
3. SMA, SMK, atau paket C: Rp1.000.000 per tahun